Bakat itu Punya Semua!


 (https://www.google.com/url?sa=i&rct=j&q=&esrc=s&source=images&cd=&ved=2ahUKEwi_opi9reXmAhUPA3IKHeCWCQAQjRx6BAgBEAQ&url=https%3A%2F%2Fedukasi.kompas.com%2Fread%2F2018%2F09%2F04%2F19270871%2Fini-dia-5-tahap-mengenali-dan-mengembangkan-minat-bakat-anak%3Fpage%3Dall&psig=AOvVaw1uSUMM4d2lZSabPc1D-xLN&ust=1578069529368205)

Setiap anak memiliki bakat. Percayakah akan statement semacam itu? banyak orang akan meragukan argumen tersebut. Ketika ada orang yang bersuara bahawa setiap anak mempunyai bakat aka nada badai tornado berupa cercaan dan makian untuk sang penulis atau pembicara yang saat itu mengatakan. Anak anak ynag ada di kolong jembatan akan berteriak kalau itu hanya kebohongan belaka. Anak anak disabilitas akan meraung raung seolah olah macan yang eklaparan dan baru menemukan mangsanya. Orang tua yang anaknya tidak suskses akan berteriak dengan makian mereka masing masing.
Hal itualh yang akan terjadi apabila seseorang menyatakan setiap anak memiliki bakat. Bahkan bagi anak paling bodoh di kelaspun. Setiap manusia sudah dijanjikan untuk hidup oleh Tuhan yang menciptakannya. Setiap manusia dialhrikan dari manusia yang lain, tidak aad manusia yang terlahir adri mamalia seperti kera. Hal itualh yang emnguatakn bahwa manusia memiliki potensi yang sama.namun menusia memiliki bakat yang berbeda beda. Oelh karena itu kemendikbu pun membuat peraturan baru dalam kurikulum 2013.
Peraturan yang mengacu untuk pembelajran anak dibahas dalam undang undang no 20 tahun 2003 tentang tujuan pendidikan. Tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pernyatan tersbut menekankan bahwa  setiap anak akan didik dan dibentuk sesuai dengan yang ada di undang undang. Setiap anak memiliki kesempatan yang sama tanpa ahrus memandang ras, atau kasta.
Sesuai dengan peraturan HAM Dalam uraian konstitusi negara Indonesia atau lazim disebut UUD NRI 1945, yang dijabarkan dalam Pasal 28 C ayat (1), yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia".  hal ini menegaskan pula bahwa tidak ada kasta yang dikhususkan dalam pendidikan di Indonesia. Tidak ada deskriminasi ras atau kasta tertentu. Setiap anak memiliki hak yang sama.
Meskipun anak pembantu maka dia mempunyai hak yang sama dengan hak anak majikannya yaitu bersekolah agar dia bisa menjadi manusia yang sempurna. Karena manusia tanpa pendidikan layaknya seekor binatang.  Argument yang menyatakan tidak semua anak memiliki bakat sebenarnya sudah menajdi bentuk deskriminasi untuk rasa tau kasta tertentu. Biasanya anak pembantu atau anak yang hidup di kolong jembatan akan diremehkan dan mendapat pendidikan yang tidak layak sehingga terasingkan dari dunia pendidikan.
Indonesia menjadi negara yang tidak pernah maju bukan karena ketidakmakmuran Indonesia melainka karena ketidakmauan penduudknya untuk bertoleransi sesama. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya bullying di sekolha terhdapa anak culun atau pendiam. Perlunya pendidika karakter kapad setiap anak untuk menghargai. Perlunay pula penanaman argumenbaru kepada wali murid untuk menerima argument bahwa setiap anak memilik bakatnya masing masing. Setiap anak harus diperlalukan denagn cara yang berbeda. Hal ini untuk mendukung bakat dan minat sang anak untuk berkembang.
Bukan hal yang msuahil bagi anak tukang becak untuk mendapat beasiswa keluar negeri. Bukan hal tidak mungkin pula bagi seorang anak yang putus sekolah di usia SMP yang kemudian menjadi menteri perikanan. Semua hal tersbut adalah kenyataan yang telah dirasakan. Untuk para guru diahrapkan tidak lagi meremehkan muridnya dan untuk para pelajar jangan pernah berputus asa.

You Might Also Like

0 Comments