(https://www.google.com/url?sa=i&rct=j&q=&esrc=s&source=images&cd=&ved=2ahUKEwi_opi9reXmAhUPA3IKHeCWCQAQjRx6BAgBEAQ&url=https%3A%2F%2Fedukasi.kompas.com%2Fread%2F2018%2F09%2F04%2F19270871%2Fini-dia-5-tahap-mengenali-dan-mengembangkan-minat-bakat-anak%3Fpage%3Dall&psig=AOvVaw1uSUMM4d2lZSabPc1D-xLN&ust=1578069529368205)
Setiap anak
memiliki bakat. Percayakah akan statement
semacam itu? banyak orang akan meragukan argumen tersebut. Ketika ada orang
yang bersuara bahawa setiap anak mempunyai bakat aka nada badai tornado berupa
cercaan dan makian untuk sang penulis atau pembicara yang saat itu mengatakan. Anak
anak ynag ada di kolong jembatan akan berteriak kalau itu hanya kebohongan
belaka. Anak anak disabilitas akan meraung raung seolah olah macan yang
eklaparan dan baru menemukan mangsanya. Orang tua yang anaknya tidak suskses
akan berteriak dengan makian mereka masing masing.
Hal itualh
yang akan terjadi apabila seseorang menyatakan setiap anak memiliki bakat. Bahkan
bagi anak paling bodoh di kelaspun. Setiap manusia sudah dijanjikan untuk hidup
oleh Tuhan yang menciptakannya. Setiap manusia dialhrikan dari manusia yang
lain, tidak aad manusia yang terlahir adri mamalia seperti kera. Hal itualh
yang emnguatakn bahwa manusia memiliki potensi yang sama.namun menusia memiliki
bakat yang berbeda beda. Oelh karena itu kemendikbu pun membuat peraturan baru
dalam kurikulum 2013.
Peraturan yang
mengacu untuk pembelajran anak dibahas dalam undang undang no 20 tahun 2003
tentang tujuan pendidikan. Tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pernyatan tersbut
menekankan bahwa setiap anak akan didik
dan dibentuk sesuai dengan yang ada di undang undang. Setiap anak memiliki
kesempatan yang sama tanpa ahrus memandang ras, atau kasta.
Sesuai dengan
peraturan HAM Dalam uraian konstitusi negara Indonesia atau lazim disebut UUD
NRI 1945, yang dijabarkan dalam Pasal 28 C ayat (1), yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia".
hal ini menegaskan pula bahwa tidak ada kasta yang dikhususkan dalam pendidikan
di Indonesia. Tidak ada deskriminasi ras atau kasta tertentu. Setiap anak
memiliki hak yang sama.
Meskipun anak
pembantu maka dia mempunyai hak yang sama dengan hak anak majikannya yaitu
bersekolah agar dia bisa menjadi manusia yang sempurna. Karena manusia tanpa
pendidikan layaknya seekor binatang. Argument
yang menyatakan tidak semua anak memiliki bakat sebenarnya sudah menajdi bentuk
deskriminasi untuk rasa tau kasta tertentu. Biasanya anak pembantu atau anak
yang hidup di kolong jembatan akan diremehkan dan mendapat pendidikan yang
tidak layak sehingga terasingkan dari dunia pendidikan.
Indonesia
menjadi negara yang tidak pernah maju bukan karena ketidakmakmuran Indonesia melainka
karena ketidakmauan penduudknya untuk bertoleransi sesama. Hal ini ditunjukkan
dengan banyaknya bullying di sekolha terhdapa anak culun atau pendiam. Perlunya
pendidika karakter kapad setiap anak untuk menghargai. Perlunay pula penanaman
argumenbaru kepada wali murid untuk menerima argument bahwa setiap anak memilik
bakatnya masing masing. Setiap anak harus diperlalukan denagn cara yang
berbeda. Hal ini untuk mendukung bakat dan minat sang anak untuk berkembang.
Bukan hal yang
msuahil bagi anak tukang becak untuk mendapat beasiswa keluar negeri. Bukan hal
tidak mungkin pula bagi seorang anak yang putus sekolah di usia SMP yang
kemudian menjadi menteri perikanan. Semua hal tersbut adalah kenyataan yang
telah dirasakan. Untuk para guru diahrapkan tidak lagi meremehkan muridnya dan
untuk para pelajar jangan pernah berputus asa.

0 Comments